Batam, BTN– Bea Cukai Batam kembali mengumumkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sepanjang Mei 2026, institusi tersebut mencatat 11 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan berhasil mengamankan sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal dari berbagai operasi pengawasan di wilayah perairan Batam.
Angka tersebut tentu terkesan fantastis. Namun di tengah publikasi keberhasilan itu, muncul fakta yang sulit dibantah di lapangan: rokok ilegal merek HD dan OFO masih dijual bebas di berbagai warung, kios kelontong, hingga toko eceran di hampir seluruh penjuru Kota Batam.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana efektivitas penindakan yang selama ini dilakukan?
Dalam salah satu operasi di Perairan Pulau Citlim, petugas Bea Cukai menghentikan sebuah speedboat tanpa nama dan menemukan 380.800 batang rokok tanpa pita cukai. Operasi lainnya di Perairan Tanjung Piayu berhasil mengamankan 886.650 batang rokok ilegal dari sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan bakau.
Secara administratif, capaian tersebut patut diapresiasi. Namun ukuran keberhasilan pemberantasan rokok ilegal seharusnya tidak berhenti pada banyaknya barang yang berhasil disita di laut.
Faktanya, masyarakat masih dapat membeli rokok HD dan OFO dengan sangat mudah. Produk-produk tersebut dipajang secara terbuka tanpa rasa khawatir, bahkan dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang telah membayar cukai kepada negara.
Jika jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan setiap bulan, mengapa merek-merek yang sama masih beredar luas di tingkat pengecer?
Pertanyaan ini tidak hanya layak diajukan oleh media, tetapi juga oleh masyarakat yang setiap hari menyaksikan sendiri keberadaan rokok ilegal di lingkungan mereka.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa persoalan sebenarnya bukan hanya berada di jalur penyelundupan, melainkan juga pada rantai distribusi yang masih berjalan. Ada jaringan yang memasok, menyimpan, mendistribusikan, dan menjual rokok ilegal hingga ke warung-warung kecil.
Artinya, meskipun kapal pengangkut berhasil ditangkap, pasokan rokok ilegal tetap mampu menembus pasar dan menjangkau konsumen.
Publik pun berhak mempertanyakan:
– Dari mana sumber pasokan rokok HD dan OFO yang masih beredar di Batam?
– Siapa pemasok utama yang mendistribusikannya ke tingkat pengecer?
– Di mana gudang penyimpanan yang menampung produk-produk tersebut?
– Mengapa penjualan eceran masih berlangsung secara terbuka?
– Apakah pengawasan lebih banyak berfokus di laut sementara jaringan distribusi di darat belum tersentuh secara maksimal?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi. Setiap batang rokok tanpa pita cukai berarti potensi penerimaan negara yang hilang.
Kerugian tersebut pada akhirnya berdampak pada kemampuan negara membiayai sektor kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai program pelayanan publik.
Di sisi lain, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Distributor dan pedagang yang menjual produk legal harus bersaing dengan barang tanpa beban cukai yang otomatis memiliki harga jauh lebih murah.
Karena itu, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan operasi penyergapan di laut dan publikasi jumlah sitaan. Langkah yang lebih penting adalah membongkar jaringan distribusi hingga ke akar-akarnya.
Penindakan terhadap gudang penampungan, pemasok, distributor, hingga pengecer harus dilakukan secara konsisten agar rantai pasok benar-benar terputus.
Publik tentu mengapresiasi kerja Bea Cukai Batam dalam menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal. Namun apresiasi tersebut tidak boleh menghilangkan ruang kritik terhadap fakta yang masih terjadi di lapangan.
Sebab ukuran keberhasilan sesungguhnya bukanlah berapa banyak rokok ilegal yang difoto saat penyitaan atau berapa juta batang yang diumumkan dalam konferensi pers.
Ukuran keberhasilan yang paling nyata adalah ketika masyarakat tidak lagi mudah menemukan rokok HD, OFO, dan merek ilegal lainnya di warung-warung sekitar mereka.
Selama rokok ilegal masih dipajang dan diperjualbelikan secara terbuka, maka publik akan terus bertanya: apakah yang diputus benar-benar jaringan peredarannya, atau hanya sebagian kecil dari arus distribusi yang jauh lebih besar?






