Jakarta, BTN– Pemerintah resmi mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam aturan terbaru tersebut, fasilitas tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan, serta koperasi yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Sementara itu, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi dapat mengakses skema tersebut setelah masa pemanfaatannya berakhir.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa wajib pajak dalam negeri yang dapat dikenai PPh bersifat final adalah wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Adapun PT, CV, firma, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan fasilitas tarif final UMKM tetap diperbolehkan memanfaatkannya hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya, yakni sekitar tiga hingga empat tahun sejak pertama kali menggunakan fasilitas tersebut.
Pemerintah menjelaskan bahwa peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan tarif final mencakup seluruh omzet usaha atau jasa dalam satu tahun pajak terakhir sebelum tahun berjalan. Perhitungan tersebut meliputi penghasilan yang dikenai PPh final maupun non-final, termasuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
Kebijakan baru ini diperkirakan akan mendorong sejumlah badan usaha untuk menyesuaikan strategi perpajakan mereka, terutama perusahaan berbentuk PT dan CV yang selama ini memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Dengan perubahan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas perpajakan UMKM akan lebih difokuskan kepada pelaku usaha skala kecil yang berbentuk perorangan, perseroan perorangan, dan koperasi sebagai bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan sektor UMKM nasional








