Kejati Kepri Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Mikro Bank BUMN, 4 Orang Resmi Jadi Tersangka

Tanjungpinang, BTN– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro pada salah satu bank milik negara di Kota Tanjungpinang.

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, menyampaikan bahwa status keempatnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sehingga status mereka ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Selasa (2/6/2026).

 

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati Kepri telah memeriksa sedikitnya 64 orang saksi serta menyita sekitar 188 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga telah menerima hasil audit kerugian negara yang dilakukan auditor internal.

 

Modus Dugaan Korupsi

 

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bersekongkol dalam proses pengajuan dan pencairan kredit mikro dengan memanfaatkan data dan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

 

Mereka diduga tetap memproses dan merekomendasikan pencairan kredit meskipun mengetahui bahwa sejumlah calon debitur tidak memenuhi persyaratan, baik dari sisi usaha, kemampuan pembayaran maupun kelayakan administrasi.

 

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

 

Dijerat Pasal Korupsi

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP.

 

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

 

Kejati Kepri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan penyaluran kredit mikro tersebut.

 

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor perbankan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya terkait penyaluran kredit yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *