Peredaran Rokok HD dan PSG Diduga Masih Bebas di Batam, Publik Desak Purbaya Evaluasi Total Bea Cukai dari Pusat hingga Daerah

Batam, BTN– Maraknya peredaran rokok merek HD dan PSG yang diduga tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan publik di Kota Batam. Meski berbagai operasi penindakan kerap digelar, rokok tersebut disebut masih mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara terbuka di warung-warung kecil, kios pinggir jalan, hingga kawasan permukiman.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya di wilayah Batam yang selama ini dikenal sebagai kawasan perdagangan bebas sekaligus daerah rawan peredaran barang ilegal.

Desakan publik kini mengarah kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Bea Cukai, mulai dari tingkat Direktorat Jenderal hingga Kepala Bea Cukai Batam. Masyarakat menilai peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan semakin terbuka di tingkat eceran.

 

“Kalau di warung-warung kecil saja bisa dijual bebas, berarti ada yang harus dievaluasi secara serius. Jangan sampai negara kalah dengan mafia rokok ilegal,” ujar seorang warga Batam.

Kasus Dugaan Suap Dirjen Bea Cukai Jadi Sorotan

Sorotan publik semakin menguat setelah mencuatnya dugaan kasus suap yang menyeret Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kasus tersebut dinilai menjadi alarm serius terhadap integritas dan efektivitas pengawasan internal di lingkungan Bea Cukai.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap barang kena cukai dapat berjalan optimal apabila pejabat tertinggi di institusi tersebut justru terseret dugaan kasus hukum.

Tidak sedikit yang mencurigai adanya praktik setoran, pembiaran, atau permainan oknum tertentu yang membuat bisnis rokok ilegal dapat terus berkembang tanpa hambatan berarti.

HD dan PSG Disebut Kian Masif, Menjangkau Berbagai Daerah

Peredaran rokok HD dan PSG yang diduga diproduksi di Batam disebut tidak lagi terbatas di wilayah Kepulauan Riau. Sejumlah sumber menyebut distribusinya telah menjangkau berbagai daerah di Sumatra, termasuk Jambi, Medan, Pekanbaru, dan sejumlah wilayah lainnya.

Bahkan, berbagai varian kemasan baru terus bermunculan di pasaran. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai jalur produksi, distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga berada di balik bisnis tersebut.

Publik menilai fenomena ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah pengawasan yang serius.

“Kalau produksi dan distribusinya bisa sebebas ini, tentu masyarakat bertanya siapa yang membekingi. Mustahil bisnis sebesar itu berjalan mulus tanpa ada yang tutup mata,” kata warga lainnya.

Ketegasan Pemko Batam dan BP Batam Dinanti

Nama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, turut menjadi perhatian publik. Selama ini ia dikenal cukup vokal terhadap berbagai aktivitas ilegal, termasuk persoalan pasir ilegal.

Masyarakat kini menunggu apakah ketegasan serupa juga akan diarahkan terhadap dugaan mafia rokok ilegal yang dinilai semakin berani dan terang-terangan menjalankan bisnisnya.

“Kalau pasir ilegal bisa ditindak cepat, seharusnya rokok ilegal yang merugikan negara jauh lebih besar juga mendapat perhatian serius,” ujar seorang tokoh masyarakat Batam.

Selain itu, sorotan juga diarahkan kepada Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Publik meminta seluruh instansi terkait tidak saling lempar tanggung jawab dan segera mengambil langkah konkret untuk menutup ruang gerak peredaran rokok ilegal.

Negara Berpotensi Rugi Besar

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang taat terhadap aturan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, menyerahkan, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai sebagaimana mestinya dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Sementara Pasal 56 juga mengatur sanksi terhadap pihak yang menyimpan, membeli, menerima, atau menjual barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Publik Minta Operasi Besar-Besaran

Masyarakat menilai kondisi saat ini sudah memasuki tahap darurat peredaran rokok ilegal. Berbagai merek seperti HD dan PSG terus beredar luas, sementara distribusinya disebut berlangsung terbuka hingga lintas daerah.

Karena itu, publik mendesak pemerintah pusat, aparat penegak hukum, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah untuk melakukan operasi besar-besaran yang tidak hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga membongkar jaringan produksi, pemasok, distributor, dan pihak-pihak yang diduga berada di belakang bisnis tersebut.

Kini publik menunggu apakah pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto benar-benar mampu memberantas mafia rokok ilegal tanpa pandang bulu, atau justru jaringan bisnis ilegal tersebut akan terus berkembang akibat lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh oknum tertentu.

 

Jika tidak ada tindakan nyata dan transparan, Batam dikhawatirkan akan terus dicap sebagai salah satu pusat peredaran rokok ilegal terbesar di Sumatra.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini, guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *