Batam, BTN – Dugaan penyalahgunaan fasilitas usaha kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Marinatama Gema Nusa yang diduga mengalihfungsikan kawasan galangan kapal menjadi pelabuhan tidak resmi atau “pelabuhan bayangan” untuk aktivitas bongkar muat dan distribusi barang-barang ilegal ke berbagai wilayah, mulai dari pulau-pulau terluar hingga lintas provinsi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang docking, perbaikan, pemeliharaan, konversi, modifikasi, dan fabrikasi kapal tersebut diduga tidak hanya menjalankan kegiatan sesuai izin usahanya. Sejumlah aktivitas yang terpantau di lokasi mengarah pada dugaan adanya kegiatan bongkar muat barang dalam jumlah besar yang tidak berkaitan dengan operasional galangan kapal.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, barang-barang yang masuk ke lokasi diduga terdiri dari rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol tanpa dokumen resmi, serta berbagai barang elektronik yang asal-usul dan legalitasnya patut dipertanyakan. Barang-barang tersebut kemudian diduga ditampung sementara di area perusahaan sebelum kembali didistribusikan menggunakan kapal menuju berbagai pulau di wilayah Kepulauan Riau maupun daerah lain di Indonesia.
“Polanya terlihat terstruktur. Barang masuk, ditampung di area galangan, kemudian dikirim kembali menggunakan kapal yang keluar dari lokasi. Dugaan sementara distribusi tidak hanya ke pulau-pulau sekitar Batam, tetapi juga ke wilayah lain di luar Kepulauan Riau,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan tersebut benar, maka pertanyaan besar yang muncul adalah: di mana fungsi pengawasan aparat terkait, khususnya Bea Cukai Batam, ketika aktivitas tersebut berlangsung?
Sebagai wilayah perdagangan bebas yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat dalam pengawasan lalu lintas barang, Batam seharusnya memiliki sistem pengawasan yang ketat terhadap arus masuk dan keluar barang, terutama yang berpotensi menimbulkan kerugian negara melalui penyelundupan dan penghindaran cukai.
Publik menilai sulit membayangkan aktivitas bongkar muat dalam skala besar dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi oleh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan. Apalagi jika dugaan tersebut melibatkan pergerakan barang yang masuk melalui jalur laut, penyimpanan dalam jumlah besar, hingga distribusi kembali ke berbagai daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang semakin kuat di tengah masyarakat. Apakah aktivitas tersebut memang belum terdeteksi? Ataukah terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan yang selama ini dijalankan?
Jika benar terdapat rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, maupun barang impor tanpa dokumen resmi yang keluar masuk melalui lokasi tersebut, maka negara berpotensi mengalami kerugian besar dari sisi penerimaan cukai, pajak, dan bea masuk.
Selain berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terkait penggunaan fasilitas kepelabuhanan sesuai perizinan, aktivitas tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Lebih jauh, dugaan penggunaan galangan kapal sebagai pelabuhan bayangan tidak hanya menyangkut aspek administrasi perizinan. Persoalan ini menyentuh isu yang lebih serius, yakni potensi terbentuknya jalur distribusi barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas perdagangan, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, dan melemahkan kewibawaan negara dalam mengawasi wilayah perbatasan.
Sorotan publik kini tidak hanya tertuju kepada PT Marinatama Gema Nusa, tetapi juga kepada seluruh instansi pengawas yang memiliki kewenangan di wilayah perairan Batam, mulai dari Bea Cukai Batam, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), KPLP, BP Batam, hingga aparat penegak hukum lainnya.
Masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk pemeriksaan dokumen perizinan, manifest kapal, rekaman aktivitas bongkar muat, arus keluar masuk barang, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
“Kalau dugaan ini benar, maka yang harus diperiksa bukan hanya pelaku lapangan. Pengawasan dari instansi terkait juga harus dievaluasi. Jangan sampai Batam menjadi sur








