Batam, BTN– Aktivitas bongkar muat dan pengiriman barang melalui pelabuhan yang berada di kawasan Kampung Tua Punggur , Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi perhatian masyarakat. Tingginya mobilitas kendaraan angkutan barang yang keluar masuk lokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan terhadap lalu lintas barang yang berasal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk dan kendaraan pengangkut barang terlihat rutin mendatangi kawasan pelabuhan sebelum muatan diberangkatkan menggunakan kapal menuju berbagai daerah di luar Batam. Aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari dengan volume yang dinilai cukup tinggi.
Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Batam memiliki ketentuan khusus terkait pengeluaran barang ke daerah pabean Indonesia lainnya. Setiap barang yang keluar dari wilayah FTZ wajib memenuhi persyaratan administrasi dan berada dalam pengawasan instansi yang berwenang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, seluruh barang yang memperoleh fasilitas kepabeanan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun fisik. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menegaskan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan FTZ tetap berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Masyarakat menilai pentingnya transparansi terkait status operasional pelabuhan, jenis barang yang dilayani, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan. Pasalnya, aktivitas distribusi barang melalui jalur laut memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban tata niaga dan penerimaan negara.
Sorotan publik kini mengarah kepada sejumlah instansi yang memiliki kewenangan pengawasan, antara lain Bea Cukai Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), BP Batam, serta Pemerintah Kota Batam. Publik berharap adanya penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Tokoh masyarakat Batam, Herdi, menilai bahwa pengawasan yang konsisten sangat diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas logistik dan distribusi barang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelabuhan merupakan pintu keluar masuk barang yang memiliki dampak langsung terhadap perekonomian daerah dan penerimaan negara. Karena itu, setiap aktivitas harus diawasi secara maksimal agar tidak menimbulkan celah terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Menurut Herdi, keterbukaan informasi dari pihak terkait juga penting agar masyarakat mengetahui bahwa seluruh aktivitas di pelabuhan telah berjalan sesuai aturan. Transparansi, kata dia, akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola kepelabuhanan di Batam.
Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pengelola pelabuhan terkait legalitas operasional, kapasitas pelayanan, maupun sistem pengawasan yang diterapkan. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari berbagai pihak terkait guna mendapatkan informasi yang lengkap dan berimbang.
Publik berharap instansi berwenang dapat melakukan pengawasan secara optimal serta memberikan informasi yang transparan kepada publik demi menjaga kepercayaan terhadap tata kelola pelabuhan dan arus logistik di Kota Batam.
Awak media masih mencoba menghubungi pihak bea cukai batam, Dan pihak terkait untuk menjaga pemberitaan yang berimbang.








