Skandal MBG Menggurita: Jejak Jual Beli Titik SPPG Terungkap di Batam, Publik Desak Usut Hingga Aktor Besar di Baliknya

 

Batam, BTN– Terbongkarnya dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya membuka tabir persoalan yang diduga jauh lebih besar daripada sekadar keterlibatan tiga orang pejabat pusat.

 

Sejumlah pegiat antikorupsi menilai kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung tersebut hanyalah “puncak gunung es” dari tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang memiliki anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

 

Dalam laporan BBC News Indonesia, peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan MGB Watch menilai dugaan penyimpangan program MBG berpotensi melibatkan banyak pihak, mulai dari yayasan, pengusaha, kelompok politik, hingga pihak-pihak yang memiliki akses terhadap penentuan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

Mereka mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka, melainkan menelusuri seluruh aliran dana, pola penunjukan yayasan, praktik pemberian insentif, hingga kemungkinan adanya suap balik (kickback) dalam proses pengelolaan program.

 

Menurut para pegiat antikorupsi tersebut, sistem penunjukan yayasan mitra yang tertutup serta besarnya anggaran yang dikelola membuka ruang terjadinya praktik rente dan penyalahgunaan kewenangan.

 

Dugaan penyimpangan itu disebut tidak hanya berpotensi terjadi di tingkat pusat. Di daerah, termasuk Kota Batam, indikasi penyalahgunaan program MBG bahkan telah masuk ke proses hukum.

 

Kasus Batam Jadi Sorotan

 

Dugaan bahwa Program Makan Bergizi Gratis menjadi lahan bisnis oleh oknum tertentu tidak hanya muncul dalam penyidikan di Jakarta. Di Kota Batam, kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polresta Barelang.

 

Kejaksaan Negeri Batam diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Barelang terkait dugaan transaksi titik SPPG yang menyeret nama terlapor berinisial HM.

 

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial HO yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp400 juta setelah ditawari dua titik SPPG yang disebut berada di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja.

 

Korban mengaku ditawari dua titik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan nilai Rp200 juta untuk setiap titik. Kesepakatan tersebut bahkan disebut telah dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani di hadapan notaris di Bengkong pada Maret 2026.

 

Namun setelah dana sebesar Rp400 juta ditransfer, dua titik yang dijanjikan tidak pernah beroperasi sebagaimana kesepakatan awal. Upaya meminta pengembalian dana juga tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian.

 

Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan fakta bahwa dua titik yang menjadi objek transaksi merupakan bagian dari tujuh titik resmi yang berada di bawah pengelolaan sebuah yayasan.

 

Penyidik juga menemukan bahwa pihak yang menawarkan titik tersebut diduga tidak memiliki kewenangan untuk memperjualbelikannya. Bahkan, dua titik yang dijanjikan kepada korban diketahui telah lebih dahulu dialokasikan kepada pihak lain sejak Januari 2026.

 

Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena dinilai mengandung indikasi tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

 

Menguatkan Dugaan Praktik Rente MBG

 

Kasus yang sedang ditangani Polresta Barelang tersebut menjadi salah satu bukti bahwa dugaan komersialisasi titik SPPG bukan sekadar isu di lapangan, melainkan telah menjadi objek penegakan hukum.

 

Fakta ini sejalan dengan temuan sejumlah pegiat antikorupsi yang sebelumnya mengungkap adanya potensi praktik jual beli titik dapur MBG, pengaturan yayasan, hingga dugaan afiliasi sejumlah yayasan dengan kelompok tertentu.

 

Dalam laporan BBC News Indonesia, peneliti TII Agus Sarwono bahkan menyebut praktik jual beli titik dapur MBG sebagai salah satu celah yang muncul akibat sistem yang dianggap tertutup dan minim pengawasan.

 

Apabila satu titik SPPG saja diduga dapat diperjualbelikan hingga ratusan juta rupiah, maka muncul pertanyaan besar mengenai kemungkinan praktik serupa di daerah lain yang belum terungkap.

 

Tidak sedikit pihak yang menilai bahwa kasus Batam dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan yang lebih luas dalam pengelolaan program MBG.

 

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Harus Diusut

 

Selain dugaan jual beli titik SPPG, Kejaksaan Agung saat ini juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, dugaan penyalahgunaan insentif operasional, pengelembungan harga bahan makanan, hingga dugaan mark up pengadaan barang seperti kendaraan operasional, tablet, televisi, dan berbagai kebutuhan pendukung program MBG.

 

ICW sebelumnya juga menemukan adanya ratusan yayasan mitra MBG yang diduga memiliki keterkaitan dengan berbagai kelompok kepentingan, mulai dari pengusaha, tokoh politik, birokrasi, hingga aparat penegak hukum.

 

Karena itu, sejumlah pegiat antikorupsi mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada tiga mantan petinggi BGN semata.

 

Mereka meminta Kejaksaan Agung menelusuri seluruh aliran dana, mengungkap siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari program MBG, serta memeriksa kemungkinan keterlibatan jaringan di daerah.

 

Kasus Batam menunjukkan bahwa persoalan tata kelola MBG bukan hanya isu di tingkat pusat. Dugaan praktik jual beli titik SPPG yang telah masuk tahap penyidikan menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap program bernilai ratusan triliun rupiah tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dari pusat hingga daerah.

 

Publik Minta Pengusutan Tanpa Pandang Bulu

 

Di tengah bergulirnya penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis dan kasus dugaan jual beli titik SPPG di Batam, publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih.

 

Masyarakat menilai besarnya anggaran yang dikelola dalam program MBG harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang berkeadilan. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik pejabat, pengurus yayasan, pengusaha, maupun pihak lain yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan atau kelompok politik tertentu, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Harapan tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi dan tidak memberikan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan uang rakyat.

 

Publik menunggu pembuktian bahwa pengusutan kasus MBG benar-benar dilakukan hingga ke akar persoalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang selama ini diduga memperoleh keuntungan dari program tersebut.

 

Bagi masyarakat, keberhasilan mengungkap kasus ini secara menyeluruh bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa program yang ditujukan untuk pemenuhan gizi anak-anak Indonesia tidak dijadikan sarana memperkaya kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan rakyat.

 

Jika pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu, kasus ini berpotensi menjadi salah satu pengungkapan korupsi terbesar dalam sejarah program pelayanan publik dan bantuan sosial di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *