Batam, BTN– Aktivitas pengiriman berbagai jenis barang melalui Pelabuhan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Jalur yang dikenal sebagai pelabuhan rakyat tersebut diduga dimanfaatkan sebagai pintu keluar masuk barang tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang semestinya.
Praktik tersebut dikhawatirkan berpotensi mengakibatkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak, bea masuk, dan pungutan lainnya yang seharusnya menjadi hak negara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, berbagai komoditas seperti beras, gula, minuman beralkohol (mikol), hingga barang-barang jasa titipan (jastip) disebut rutin dikirim melalui pelabuhan tersebut. Sebagian barang yang melintas diduga merupakan produk impor yang semestinya berada dalam pengawasan ketat aparat kepabeanan.
Sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi menyebut praktik pengiriman barang melalui Pelabuhan Tanjung Riau bukanlah hal baru. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat oleh masyarakat.
“Pengiriman barang dari Pelabuhan Tanjung Riau sudah berlangsung lama. Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa aktivitas ini seolah luput dari pengawasan, padahal pemerintah pusat berulang kali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyelundupan,” ujar sumber tersebut.
Selain aktivitas pengiriman pada siang hari, sejumlah sumber juga mengungkap adanya dugaan kegiatan bongkar muat barang yang dilakukan pada malam hari. Barang-barang tersebut diduga langsung dimuat ke kapal kayu dan diberangkatkan menuju Kabupaten Karimun.
Menurut informasi yang diperoleh, aktivitas pengiriman pada malam hari tersebut berlangsung hampir setiap hari dan diduga tidak berada dalam pengawasan langsung petugas Bea Cukai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan terhadap arus keluar masuk barang dari kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam menuju daerah pabean lainnya.
“Kalau malam aktivitasnya cukup ramai. Barang-barang dimuat ke kapal dan berangkat ke Karimun. Yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh pengiriman itu sudah melalui prosedur dan pengawasan yang sesuai aturan,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut, sumber itu mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pelaku usaha dalam aktivitas distribusi barang melalui jalur tersebut. Salah satu nama yang beredar di kalangan pelaku usaha disebut merupakan pengusaha ekspedisi berinisial InC yang diduga memiliki peran penting dalam pengiriman barang dari Batam ke sejumlah daerah.
Meski demikian, keterlibatan seseorang dalam kegiatan usaha pada dasarnya bukan merupakan pelanggaran hukum. Persoalan muncul apabila proses distribusi barang dilakukan melalui jalur yang tidak resmi serta menghindari kewajiban kepabeanan, perpajakan, dan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak hanya kebutuhan pokok, sumber tersebut juga menyebut sejumlah produk impor seperti buah-buahan dari Malaysia, Thailand, dan Tiongkok diduga ikut didistribusikan melalui jalur tersebut sebelum akhirnya masuk ke berbagai wilayah di Indonesia.
Menurut informasi yang diperoleh, pola distribusi barang dilakukan dengan mengirim barang dari Batam menuju Kabupaten Karimun terlebih dahulu, sebelum kemudian diteruskan ke berbagai daerah lain di Kepulauan Riau maupun wilayah Riau daratan.
“Dari Tanjung Riau polanya cukup unik. Barang dikirim lebih dulu ke Karimun, kemudian baru disalurkan ke berbagai daerah lainnya,” ungkap sumber tersebut.
Praktik semacam ini dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan distribusi sesuai aturan harus menanggung biaya pajak dan administrasi, sementara pihak yang menggunakan jalur tidak resmi diduga memperoleh keuntungan lebih besar dengan menghindari kewajiban tersebut.
Apabila dugaan pengiriman barang tanpa pengawasan kepabeanan tersebut terbukti, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor bea masuk, pajak, dan pungutan lainnya. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat membuka celah masuknya barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun standar pengawasan pemerintah.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Bea Cukai Batam, BP Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas pengiriman barang melalui Pelabuhan Tanjung Riau yang menjadi sorotan masyarakat.
Redaksi BTN membuka hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang sesuai uud jurnalistik.








