Batam,BTN– Puluhan pelabuhan tidak resmi atau dikenal sebagai pelabuhan tikus kini diduga beroperasi di sejumlah pesisir Kota Batam. Jalur-jalur tersebut disebut menjadi pintu masuk berbagai barang tanpa dokumen resmi yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
Sejumlah data dan informasi terkait aktivitas tersebut dikabarkan telah disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, S.Sos. Namun hingga kini, menurut keterangan sejumlah pihak yang melakukan pelaporan, belum terlihat adanya langkah penindakan yang diketahui publik terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan.
Tim media mengaku telah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan melampirkan foto, titik lokasi, jadwal aktivitas, serta dugaan jenis barang yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tersebut, mulai dari pipa industri, rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal hingga barang elektronik tanpa dokumen.
Namun, menurut sejumlah wartawan yang melakukan investigasi, jawaban yang diterima lebih banyak berupa penjelasan administratif dibandingkan informasi mengenai tindakan lapangan yang telah dilakukan.
“Setiap kali kami tanya, jawabannya selalu sedang dipelajari, sedang dikoordinasikan, atau masih dalam proses. Sementara aktivitas bongkar muat di beberapa lokasi tetap berlangsung,” ujar salah satu wartawan investigasi berinisial AT.
Beberapa lokasi yang disebut dalam laporan tersebut antara lain kawasan Golden Fish Barelang, Tanjung Gundap Sagulung, Telaga Punggur, serta sejumlah titik di sekitar kawasan galangan kapal Tanjung Uncang. Aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut barang di lokasi-lokasi tersebut disebut masih berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dan kewenangan melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah pabean.
Sebagai institusi pengawas kepabeanan, Bea Cukai memiliki fungsi sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector. Dalam fungsi pengawasan, Bea Cukai berwenang melakukan patroli laut dan darat, pemeriksaan sarana pengangkut, penghentian dan pemeriksaan kapal, penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan, penyitaan barang bukti, hingga penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan juga mengatur bahwa tindakan penyelundupan impor maupun ekspor merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Karena itu, sejumlah kalangan mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang diduga masih beroperasi di wilayah Batam. Masyarakat berharap instansi terkait, khususnya Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum lainnya, dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan langkah-langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Pertanyaan publik pun mengemuka, apabila berbagai laporan yang telah disampaikan belum menghasilkan tindakan yang terlihat di lapangan, sejauh mana efektivitas pengawasan terhadap jalur-jalur masuk barang yang diduga tidak resmi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan tindak lanjut atas laporan-laporan yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








