BGN Bidik Dana CSR dan Hibah Internasional, PWDPI: Harus Transparan, Jangan Jadi Celah Baru Penyalahgunaan Dana

 

Jakarta, BTN– Rencana Badan Gizi Nasional (BGN) memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dan hibah internasional untuk memperluas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mendapat sorotan kritis dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS.

Menurut Nurullah RS, upaya mempercepat pemerataan program MBG di daerah 3T merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pengelolaan dana non-APBN seperti CSR dan hibah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat diawasi publik agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Secara niat, program ini baik. Daerah 3T memang membutuhkan perhatian lebih. Namun saat ini BGN sedang berada dalam sorotan publik terkait dugaan korupsi, persoalan transparansi, hingga tata kelola program. Karena itu, pembukaan sumber pendanaan baru dari luar APBN harus dilakukan dengan mekanisme pengawasan yang sangat ketat,” ujar Nurullah RS, Selasa (9/6/2026).

Dana CSR Harus Diawasi Ketat

Nurullah menegaskan bahwa dana CSR bukanlah dana bebas yang dapat digunakan tanpa pertanggungjawaban. Dana tersebut merupakan kewajiban perusahaan yang penggunaannya harus memiliki tujuan jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurutnya, selama ini masih banyak persoalan terkait transparansi pengelolaan dana CSR di berbagai daerah. Oleh sebab itu, apabila dana CSR dan hibah internasional nantinya masuk ke program MBG, maka seluruh prosesnya wajib terbuka dan terdokumentasi dengan baik.

“Kita tidak ingin muncul persepsi bahwa dana di luar APBN menjadi ruang yang sulit diawasi. Semua sumber dana harus tercatat, dapat ditelusuri, dan diaudit secara terbuka,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kesiapan mekanisme pengawasan yang akan diterapkan oleh BGN, mulai dari proses penerimaan dana, verifikasi, penyaluran hingga pelaporan penggunaannya kepada masyarakat.

Tiga Syarat Mutlak

PWDPI menilai terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar pemanfaatan dana CSR dan hibah tidak menimbulkan persoalan baru.

Pertama, seluruh nama perusahaan pemberi dana, nilai bantuan, sumber hibah, serta rincian penggunaannya wajib dipublikasikan secara terbuka melalui kanal resmi yang mudah diakses masyarakat.

Kedua, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan secara internal. Penggunaan dana harus melibatkan lembaga independen, unsur masyarakat sipil, organisasi profesi, serta pengawas eksternal guna memastikan objektivitas dan mencegah konflik kepentingan.

Ketiga, dana CSR dan hibah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi komitmen negara dalam membiayai Program Makan Bergizi Gratis melalui APBN.

“Negara tetap memiliki tanggung jawab utama terhadap program ini. Dana CSR dan hibah hanya bersifat pendukung, bukan pengganti kewajiban pemerintah,” katanya.

Perbaiki Tata Kelola Sebelum Membuka Sumber Dana Baru

Di akhir pernyataannya, Nurullah RS meminta BGN untuk lebih dahulu memperkuat tata kelola internal, sistem pengawasan, serta transparansi program sebelum memperluas sumber pendanaan dari luar APBN.

“Jika tata kelolanya sudah kuat, transparan, dan akuntabel, maka dukungan dari perusahaan maupun lembaga internasional akan menjadi kekuatan besar bagi keberhasilan program di daerah terpencil. Namun jika sistem pengawasannya masih lemah, maka tambahan dana justru berpotensi menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.

(Humas DPP PWDPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *