Batam, BTN – Peredaran rokok merek Manchester yang diduga tanpa pita cukai masih terus ditemukan di berbagai wilayah Kepulauan Riau. Produk tersebut dikabarkan beredar di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun hingga sejumlah daerah lainnya. Bahkan, kemasan dan varian baru disebut masih terus bermunculan di pasaran, memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam.
Di tengah kewajiban yang harus dipenuhi produsen dan distributor rokok legal terkait pembayaran cukai dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, rokok Manchester justru disebut masih bebas diperjualbelikan. Kondisi ini membuat publik mempertanyakan kemampuan Kepala Bea Cukai Batam dalam menekan dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Masyarakat menilai pertanyaan tersebut sangat wajar. Sebab merek-merek rokok legal seperti Surya, Sampoerna, Gudang Garam, Djarum, Marlboro dan berbagai merek lainnya wajib memenuhi seluruh ketentuan cukai sebelum produknya dapat beredar di pasaran. Namun, rokok Manchester yang diduga tidak menggunakan pita cukai masih dapat ditemukan dengan mudah di berbagai daerah di Kepulauan Riau.
Jika aturan berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha, mengapa produk tersebut masih dapat beredar luas? Pertanyaan inilah yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Sorotan publik juga mengarah pada munculnya kemasan dan varian baru rokok Manchester yang masih ditemukan di lapangan. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana sebuah produk dapat terus berkembang dan hadir dengan tampilan baru apabila jalur distribusinya benar-benar telah diputus oleh aparat penegak hukum.
Berbagai operasi penindakan yang selama ini dilakukan dinilai belum mampu menjawab pertanyaan utama masyarakat. Publik tidak hanya ingin mengetahui berapa banyak batang rokok yang berhasil disita, tetapi juga ingin melihat apakah aparat berhasil membongkar aktor utama di balik distribusi produk tersebut.
“Jangan sampai hanya sibuk memamerkan jumlah batang rokok hasil sitaan saat konferensi pers, tetapi gagal membongkar dan memutus jalur distribusinya,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, yang menjadi pertanyaan bukan lagi jumlah barang yang berhasil diamankan, melainkan siapa pemasoknya, dari mana barang tersebut masuk, di mana lokasi penyimpanannya, siapa distributornya, dan bagaimana produk itu dapat menjangkau berbagai wilayah di Kepulauan Riau.
Pergantian pejabat di lingkungan Bea Cukai Batam yang semestinya menjadi momentum memperkuat pengawasan juga dinilai belum mampu meredam berbagai pertanyaan yang berkembang. Masyarakat menunggu hasil nyata berupa terputusnya jalur distribusi rokok ilegal hingga ke akar-akarnya, bukan sekadar operasi penyitaan yang sifatnya sementara.
Selama rokok Manchester yang diduga tanpa pita cukai masih bebas ditemukan di lapangan, pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan akan terus bergema. Publik kini menunggu langkah konkret dan terukur dari Kepala Bea Cukai Batam untuk membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap barang kena cukai dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bea Cukai Batam maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








